Padang Panjang, Pasca dilaksanakannya kegiatan sosialisasi Larangan membawa Motor bagi siswa ke sekolah pada tanggal 3 Okotober 2016 di Komplek Diniyah Putri Padang Panjang, Dishub Kominfo dan Polresta Padang Panjang langsung turun Ke lapangan melakukan giat penertiban Siswa yang masih membawa motor ke SeKolah.
Menurut Kepala Dinas DISHUBKOMINFO Bapak I Putu Venda, S.ST., M.Si yang langsung turun kelapangan bersama jajaran DishubKominfo dan Polresta Padang Panjang, bahwa dalam aksi turun kelapangan ini masih ditemukan siswa yang membawa motor kesekolah lebih kurang 22 jenis kendaraan dan hampir semua dari siswa yang mengendarai motor tersebut tidak mengantongi surat izin mengemudi (SIM).
Dari 22 siswa yang tertangkap aksi penertiban tersebut terdiri dari 5 orang dari SMAN 2, SMAN 3 6 orang, SMK 2 7 orang, MAN Gunung 2 Orang, MAN 3 1 orang dan SMP Merapi 1 orang.
Photo Aksi Penertiban Siswa/Pelajar yang membawa motor ke Sekolah
Kepala Dinas DISHUBKOMINFO Bapak I Putu Venda, S.ST., M.Si menyampaikan di sela aksi penertiban, bahwa aksi yang dilakukan kepada siswa yang terjaring aksi penertiban baru sebatas teguran dan peringatan kpd siswa/pelajar tsb atas kesalahan yang mereka lakukan dalam mematuhi tertib berlalu lintas. (DISHUBKOMINFO)