Untuk mengurangi tingginya angka kecelakaan terutama dikalangan pelajar, Polresta Padang Panjang bekerja sama dengan Dishubkominfo dan Dinas pendidikan Kota Padang Panjang mensosialisasikan larangan membawa kendaraan ke sekolah kepada seluruh wali murid SMP dan SMA se – Kota Padang Panjang, di Aula Diniyah Putri, Senin, 3/10/16.
Wako Padang Panjang Hendri Arnis dalam sambutannya mengungkapkan keprihatinannya terhadap sejumlah kasus kecelakaan yang melibatkan pelajar. “Kita tidak ingin pelajar Padang Panjang celaka dijalanan, karena secara psikologis emosi pelajar cenderung masih labil dan rentan memicu kecelakaan”, ada beberapa dasar yang menjadi pertimbangan dalam mengambil kebijakan larangan pelajar berkendara, salah satunya sebagaimana yang tertuang dalam Undang-undang Lalu Lintas dimana dijelaskan tidak diperbolehkan berkendara bagi yang belum berusia 17 tahun, pungkasnya.
![]() ![]() ![]() ![]() |
![]() ![]() ![]() ![]() |
![]() ![]() ![]() ![]() |
“Photo rangkaian kegiatan Sosialisasi”
Sementara itu Kapolres Padang Panjang AKBP Cepi Noval, S.IK memaparkan bahwa begitu banyak kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Kota Padang Panjang melibatkan pelajar dan presentase angka kecelakaan meningkat setiap tahunnya. Hal ini tidak bisa dibiarkan terus menerus, harus ada langkah kongkrit dengan menerbitkan regulasi yang mendukung larangan berkendara bagi pelajar di Kota Padang Panjang, harapnya.
Kadishubkominfo I Putu Venda, S.STP, M.Si menyebutkan akan mendukung sepenuhnya kebijakan ini dan akan terus mensosialisasikan larangan ini ke sekolah-sekolah serta mempublikasikan melalui website, media sosial maupun papan reklame elektronik (Videotron) milik Dishubkominfo Kota Padang Panjang.
Salam Keselamatan Transportasi.(kominfo-pp)