Mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika di bidang komunikasi dan informatika.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, bidang komunikasi dan informatika mempunyai fungsi :
- Penyusunan kebijakan teknis dan penyelenggaraan program di bidang pos, telekomunikasi, dan sarana komunikasi; dan
- Penyusunan kebijakan teknis dan penyelenggaraan program di bidang pengolahandan pengembangan sistem teknologi informasi.
Dalam melaksanakan tugas dimaksud, bidang komunikasi dan informatika terdiri dari :
- Seksi Pos, Telekomunikasi dan Sarana Komunikasi, mempunyai tugas menyelenggarakan program pos, telekomunikasi, sarana komunikasi dan diseminasi informasi dalam arti merencanakan, melaksanakan pembinaan dan pengawasan, koordinasi dan fasilitas pemberdayaan komunikasi sosial skala daerah, pelaksanaan diseminasi informasi nasional serta koordinasi dan fasilitasi pengembangan kemitraan media skala daerah, pembinaan dan pengawasan, pemberian rekomendasi untuk pendirian kantor cabang jasa titipan, pemberian izin jasa titipan untuk kantor agen, penertiban jasa titipan untuk kantor agen, pemberian izin dan rekomendasi dibidang telekomunikasi dan jaringan, pemberian izin terhadap instalatur kabel rumah/gedung (IKR/G), pembinaan pengawasan dan pengendalian perizinan dibidang telekomunikasi dan jasa titipan, pengawasan dan pengendalian terhadap penyelenggaraan telekomunikasi yang cakupan areanya daerah, pelaksanaan pembangunan telekomunikasi perdesaan dan penyelenggaraan warung telekomunikasi, warung internet, warung seluler atau sejenisnya.
- Seksi Pengolahan dan Pengembangan Sistem Teknologi Informasi, mempunyai tugas menyelenggarakan program informatika dalam arti merencanakan dan melaksanakan pengoperasian pembangunan dan pengembangan, pembinaan dan pengendalian teknologi komunikasi dan informasi yang mencakup perangkat keras, jaringan komunikasi dan informasi/Pusat Data Elektronik (PDE), melaksanakan kerja sama dengan instansi atau pihak yang berkaitan dengan penerapan atau alih teknologi komunikasi dan informasi serta pengelolaan sistem komunikasi dan informasi, penyiapan data, penyajian informasi dan dokumentasi sistem.