Bidang Lalu Lintas Jalan
Mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika di bidang lalu lintas jalan. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Lalu Lintas Jalan mempunyai fungsi :
- Penyusunan kebijakan teknis dan penyelenggaraan program bimbingan keselamatan dan pengendalian lalu lintas.
- Penyusunan kebijakan teknis dan penyelenggaraan program manajemen lalu lintas; dan;
- Penyusunan kebijakan teknis dan penyelenggaraan program rekayasa lalu lintas.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Lalu Lintas Jalan terdiri dari :
- Seksi Bimbingan Keselamatan dan Pengendalian Lalu Lintas,
- Seksi Manajemen Lalu Lintas dan Rekayasa Lalu Lintas
mempunyai tugas penyelenggaraan program manajemen lalu lintas dalam arti menyiapkan penyusunan dan penetapan rencana induk jaringan lalu lintas dan angkutan jalan, melakukan analisa dampak lalu lintas terhadap perencanaan pembangunan yang bersifat fasilitas umum, penyusunan lintasan rute mobil bus umum, angkutan barang dan angkutan perbatasan, merencanakan pengadaan, penempatan dan pemeliharaan rambu-rambu lalu lintas, marka jalan dan alat pemberi isyarat lalu lintas di jalan, paku jalan, pagar pengaman (guadrill), pita jalan, di ruas jalan dalam daerah.
mempunyai tugas menyelenggarakan program bimbingan keselamatan dan pengendalian lalu lintas dalam arti melaksanakan perencanaan, bimbingan keselamatan bagi pengendara kendaraan, pengguna jalan, pengaturan di bidang lalu lintas, secara teknis, analisis daerah rawan kecelakaan dan penyusunan program penanggulangan kecelakaan lalu lintas, penetapan rencana induk jaringan lalu lintas, dan angkutan jalan, penetapan standar batas maksimum muatan dan berat kendaraan pengangkutan barang di jalan, penetapan kecepatan maksimal kendaraan dan larangan menggunakan jalan.