Mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika di bidang sarana dan prasarana.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, bidang teknik sarana dan prasarana mempunyai fungsi :
- Penyusunan kebijakan teknis dan penyelenggaraan program di bidang teknik terminal dan perpakiran.
- Penyusunan kebijakan teknis dan penyelenggaraan program di bidang teknik kendaraan dan akreditasi; dan
- Penyusunan kebijakan teknis dan penyelenggaraan program di bidang teknik sarana dan prasarana jalan.
Dalam melaksanakan tugas dimaksud, bidang teknik sarana dan prasarana terdiri dari :
- Seksi Teknik Terminal dan Perpakiran, mempunyai tugas menyelenggarakan program pengelolaan terminal dan perpakiran dalam arti merencanakan, melaksanakan dan mengawasi penggunaan terminal, halte dan tempat parkir memproses kegiatan pengadaan, penetapan, pemasangan dan pemeliharaan alat pengaman rambu-rambu lalu lintas serta tanda-tanda di jalan daerah, pembangunan, pengelolaan, pengembangan dan pemeliharaan terminal, halte, tempat penyeberangan, jembatan penyeberangan dan perpakiran, memantau, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana lalu lintas serta mengkoordinir sumber-sumber pendapatan di Bidang Sarana dan Prasarana.
- Seksi Teknik Kendaraan dan Agreditasi, mempunyai tugas menyelenggarakan program teknik kendaraan dan agreditasi dalam arti merencanakan, menyiapkan bahan pengendalian kelaikan kendaraan bermotor, melakukan pemantauan bimbingan teknis dan operasional, analisis penilaian terhadap pengoperasian kendaraan bermotor dan melakukan evaluasi hasil kelaikan kendaraan.