Sekretariat
Mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pelayanan administrasi kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kota Padang Panjang yang meliputi urusan umum dan perlengkapan, keuangan, kepegawaian, pendataan, evaluasi, pengendalian program dan pelaporan.
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut, sekretariat mempunyai fungsi :
- Pengelolaan program administrasi umum dan kepegawaian
- Pengelolaan program administrasi keuangan
- Pengelolaan program perencanaan, evaluasi dan pelaporan
- Pelaksanaan urusan Hukum, Organisasi dan Tata Laksana serta Kehumasan
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud, Sekretariat terdiri dari :
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas menyelenggarakan program umum dan kepegawaian dalam arti melaksanakan urusan surat menyurat, kearsipan, ekspedisi, penggandaan, administrasi perjalanan dinas, kerumahtanggaan, peralatan dan perlengkapan kantor, melaksankan pengelolaan administrasi hukum, kehumasan, penyiapan bahan penyusunan rencana kebutuhan pegawai, pendidikan dan latihan, gaji berkala, cuti, kesejahteraan pegawai, kehadiran dan administrasi kepegawaian, organisasi dan tata laksana, kehumasan.
- Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas menyelenggarakan program keuangan dalam arti melaksanakan penyusunan anggaran, pembukuan, akuntansi dan verifikasi, pertanggungjawaban dan laporan keuangan.
- Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas menyelenggarakan program perencanaan, evaluasi dan pelaporan dalam arti melakukan perencanaan, dokumentasi kegiatan pembangunan perhubungan, koordinasi penyusunan program, penyajian data, informasi, sinkronisasi dan analisis data, menyiapkan perumusan program rencana pembangunan perhubungan, komunikasi dan informatika, pembinaan pelaksanaan program, evaluasi program, mengumpulkan, menghimpun, menginventarisasi data dari masing-masing bidang, melaksanakan monitoring dan evaluasi dan pembuatan laporan.