UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) pada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian perumusan dan penyelenggaraan kebijakan teknis dibidang Pengujian Kendaraan Bermotor. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor pada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika mempunyai fungsi :
- Perumusan dan penyelenggaraan kebijakan teknis pendapatan, sarana dan prasarana pengujian kendaraan bermotor
- Perumusan dan penyelenggaraan kebijakan teknis pengelolaan urusan administrasi UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor