UPTD Terminal Pada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian perumusan dan penyelenggaraan kebijakan teknis di bidang pengelolaan terminal.
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, UPTD Terminal pada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika mempunyai fungsi :
- Perumusan dan penyelenggaraan kebijakan teknis pendapatan, sarana dan prasarana terminal
- Perumusan dan penyelenggaraan kebijakan teknis pengelolaan urusan administrasi UPTD terminal