Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kota Padang Panjang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang. Dalam rangka melaksanakan kewenangan dibidang Perhubungan, Komunikasi dan Informatika, maka berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 27 Tahun 2010, ditetapkanlah tugas pokok dan fungsi Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kota Padang Panjang .
VISI
Terwujudnya Transportasi Yang Tertib, Lancar dan Selamat Serta Terselenggaranya Pemerintahan Daerah Berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi di Kota Padang Panjang
Misi :
- Meningkatkan kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia aparatur menuju tata pemerintahan yang baik, bersih, dan profesional yang berorientasi pada pelayanan publik.
- Meningkatkan pelayanan perhubungan yang handal, aman, nyaman, terjangkau dan ramah lingkungan.
- Meningkatkan kualitas pelayanan publik yang berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pos dan telekomunikasi.
- Meningkatkan kualitas penerapan teknologi informasi dan komunikasi yang terintegrasi di semua lembaga pemerintah daerah.