Dishub Padang Panjang Gelar Operasi Penertiban Angkutan Umum Tidak Laik Jalan
Dalam rangka meningkatkan keselamatan lalu lintas, Dishub Kota Padang Panjang bersama Satlantas Polresta menggelar operasi penertiban kendaraan angkutan umum yang tidak laik jalan di beberapa titik strategis.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Padang Panjang bersama Satlantas Polresta Kota Padang Panjang menggelar operasi gabungan penertiban kendaraan angkutan umum pada Rabu (22/1/2025). Operasi dilaksanakan di empat titik strategis, yaitu Terminal Kota Padang Panjang, Simpang Batipuh, Pasar Padang Panjang, dan Jalan Sudirman.
Hasil Operasi
Dari hasil operasi yang berlangsung selama 6 jam tersebut, petugas berhasil menjaring:
- 23 kendaraan angkutan umum tanpa buku uji/KIR yang masih berlaku
- 8 kendaraan yang menggunakan plat nomor tidak sesuai
- 5 kendaraan dengan kondisi fisik tidak laik jalan (lampu rem mati, ban gundul)
- 12 pengemudi tidak memiliki SIM yang sesuai
Tindakan
Terhadap kendaraan dan pengemudi yang terjaring operasi, petugas memberikan tindakan berupa:
- Tilang lalu lintas bagi yang melanggar UU LLAJ
- Perintah segera melakukan pengujian KIR bagi yang masa berlakunya habis
- Penghentian sementara operasional bagi kendaraan yang kondisinya membahayakan
Imbauan Dishub
Kepala Bidang Angkutan Jalan Dishub Kota Padang Panjang, Yudi Pratama, S.T., mengimbau seluruh pemilik dan pengemudi kendaraan angkutan umum untuk memastikan kendaraannya selalu dalam kondisi laik jalan dan seluruh dokumen administrasi terpenuhi.
"Operasi seperti ini akan kami lakukan secara rutin dan berkelanjutan demi menjaga keselamatan penumpang dan pengguna jalan lainnya," tegas Yudi.