Kembali ke Berita Infrastruktur

Pemasangan 50 Rambu Lalu Lintas Baru di Titik Rawan Kecelakaan Kota Padang Panjang

Siti Rahma, A.Md. 10 Februari 2025 433 dilihat
Pemasangan 50 Rambu Lalu Lintas Baru di Titik Rawan Kecelakaan Kota Padang Panjang

Dishub Kota Padang Panjang memasang 50 unit rambu lalu lintas baru di berbagai titik rawan kecelakaan dan persimpangan strategis sebagai upaya meningkatkan keselamatan pengguna jalan.

Dinas Perhubungan Kota Padang Panjang melaksanakan pemasangan 50 unit rambu lalu lintas baru di berbagai titik rawan kecelakaan dan persimpangan strategis di wilayah Kota Padang Panjang. Kegiatan ini merupakan bagian dari program pemeliharaan dan pengembangan fasilitas perlengkapan jalan tahun anggaran 2025.

Lokasi Pemasangan

  • Simpang Ngalau – 8 unit rambu peringatan dan petunjuk
  • Jalan Sudirman (Kawasan Pasar) – 10 unit rambu dilarang parkir dan batas kecepatan
  • Simpang Batipuh – 6 unit rambu peringatan tikungan berbahaya
  • Kawasan Sekolah (SDN 01, SMAN 1, SMPN 2) – 12 unit rambu zona sekolah dan batas kecepatan
  • Jalan Sutan Syahrir – 8 unit rambu batas kecepatan dan larangan
  • Berbagai persimpangan minor – 6 unit rambu peringatan

Jenis Rambu yang Dipasang

  • Rambu peringatan tikungan berbahaya
  • Rambu batas kecepatan (30 km/jam dan 40 km/jam)
  • Rambu zona sekolah
  • Rambu larangan parkir
  • Rambu petunjuk arah
  • Rambu wajib helmet

Pemasangan rambu ini diharapkan dapat mengurangi angka kecelakaan lalu lintas di titik-titik yang telah teridentifikasi rawan. Dishub berencana melakukan evaluasi berkala terhadap efektivitas pemasangan rambu tersebut.