Penerbitan izin usaha penyelenggaraan perparkiran di luar badan jalan (off-street parking) di wilayah Kota Padang Panjang.
Tentang Layanan
Izin penyelenggaraan parkir diberikan kepada badan usaha atau perorangan yang akan menyelenggarakan fasilitas parkir di luar badan jalan, seperti gedung parkir, pelataran parkir, atau taman parkir.
Persyaratan
- Surat permohonan izin parkir
- Fotokopi KTP / Akta pendirian perusahaan
- SIUP / NIB
- Denah lokasi parkir
- Bukti kepemilikan / penguasaan lahan
- NPWP
- Rekomendasi dari instansi terkait
Masa Berlaku
Izin penyelenggaraan parkir berlaku 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang.
Unduh Berkas Persyaratan
Unduh PDF Persyaratan