Kembali ke Layanan

Izin Penyelenggaraan Parkir

Perparkiran

Penerbitan izin usaha penyelenggaraan perparkiran di luar badan jalan (off-street parking) di wilayah Kota Padang Panjang.

Tentang Layanan

Izin penyelenggaraan parkir diberikan kepada badan usaha atau perorangan yang akan menyelenggarakan fasilitas parkir di luar badan jalan, seperti gedung parkir, pelataran parkir, atau taman parkir.

Persyaratan

  • Surat permohonan izin parkir
  • Fotokopi KTP / Akta pendirian perusahaan
  • SIUP / NIB
  • Denah lokasi parkir
  • Bukti kepemilikan / penguasaan lahan
  • NPWP
  • Rekomendasi dari instansi terkait

Masa Berlaku

Izin penyelenggaraan parkir berlaku 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang.

Unduh Berkas Persyaratan

Unduh PDF Persyaratan

Butuh Bantuan?

Hubungi kami untuk informasi lebih lanjut.

Hubungi Kami Sampaikan Pengaduan