Kembali ke Layanan

Pengaduan Kerusakan Fasilitas Lalu Lintas

Lainnya

Layanan pelaporan kerusakan rambu lalu lintas, marka jalan, lampu penerangan jalan, dan fasilitas perlengkapan jalan lainnya.

Tentang Layanan

Masyarakat dapat melaporkan kerusakan atau kehilangan fasilitas perlengkapan jalan seperti rambu lalu lintas, marka jalan, guard rail, lampu lalu lintas, dan fasilitas lainnya yang berada di bawah kewenangan Dinas Perhubungan Kota Padang Panjang.

Yang Dapat Dilaporkan

  • Rambu lalu lintas rusak atau hilang
  • Marka jalan yang sudah pudar
  • Lampu traffic light mati atau rusak
  • Pagar pengaman jalan (guard rail) rusak
  • Delineator/patok pengarah rusak
  • Halte bus rusak

Cara Melapor

Gunakan fitur Pengaduan Online di website ini, atau hubungi kami langsung melalui telepon di (0752) 82141.

Butuh Bantuan?

Hubungi kami untuk informasi lebih lanjut.

Hubungi Kami Sampaikan Pengaduan