Kembali ke Layanan

Pengujian Kendaraan Bermotor Baru (Uji Pertama)

Pengujian Kendaraan

Layanan pengujian pertama bagi kendaraan bermotor angkutan umum dan barang yang baru dibeli atau baru diregistrasi.

Tentang Layanan

Uji pertama adalah pengujian yang dilakukan terhadap kendaraan bermotor yang baru, kendaraan bermotor yang baru diubah bentuk atau fungsinya, serta kendaraan bermotor yang diimpor yang belum pernah diuji sebelumnya di wilayah Republik Indonesia.

Persyaratan

  • Faktur pembelian kendaraan
  • STNK baru yang masih berlaku
  • KTP pemilik kendaraan
  • Sertifikat registrasi uji tipe kendaraan
  • Membayar biaya retribusi

Prosedur

  1. Pengajuan berkas di loket pendaftaran
  2. Verifikasi dokumen
  3. Pembayaran retribusi
  4. Pelaksanaan pengujian kendaraan
  5. Penerbitan buku uji dan plat uji perdana

Butuh Bantuan?

Hubungi kami untuk informasi lebih lanjut.

Hubungi Kami Sampaikan Pengaduan