Kembali ke Layanan

Pengujian Kendaraan Bermotor (Uji Berkala)

Pengujian Kendaraan

Layanan uji berkala kendaraan bermotor setiap 6 bulan sekali untuk memastikan kendaraan umum dan barang laik jalan dan memenuhi standar keselamatan.

Tentang Layanan

Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) atau uji KIR adalah pengujian yang wajib dilakukan oleh setiap kendaraan bermotor angkutan umum, kendaraan barang, dan kendaraan khusus. Pengujian dilakukan setiap 6 (enam) bulan sekali.

Persyaratan

  • Buku uji kendaraan asli (buku KIR)
  • STNK yang masih berlaku
  • KTP pemilik kendaraan
  • Kendaraan dalam kondisi laik jalan
  • Membayar biaya retribusi pengujian

Prosedur Pelayanan

  1. Pemohon datang ke Unit Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Kota Padang Panjang
  2. Mendaftar di loket pendaftaran dan menyerahkan berkas persyaratan
  3. Membayar biaya retribusi sesuai jenis kendaraan
  4. Kendaraan menjalani proses pengujian (rem, lampu, emisi gas buang, dll.)
  5. Jika lulus, kendaraan mendapatkan buku uji dan plat uji baru
  6. Jika tidak lulus, dilakukan perbaikan dan pengujian ulang

Biaya Retribusi

Jenis KendaraanBiaya
Kendaraan roda 3 (R3)Rp 30.000
Kendaraan roda 4 (R4) < 3.500 kgRp 45.000
Kendaraan roda 4 (R4) > 3.500 kgRp 60.000
Kendaraan roda 6 atau lebihRp 80.000

Waktu Pelayanan

Senin – Kamis: 08.00 – 14.00 WIB | Jumat: 08.00 – 11.30 WIB

Lokasi

Unit Pengujian Kendaraan Bermotor, Jl. Sutan Syahrir, Padang Panjang

Unduh Berkas Persyaratan

Unduh PDF Persyaratan

Butuh Bantuan?

Hubungi kami untuk informasi lebih lanjut.

Hubungi Kami Sampaikan Pengaduan