Layanan uji berkala kendaraan bermotor setiap 6 bulan sekali untuk memastikan kendaraan umum dan barang laik jalan dan memenuhi standar keselamatan.
Tentang Layanan
Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) atau uji KIR adalah pengujian yang wajib dilakukan oleh setiap kendaraan bermotor angkutan umum, kendaraan barang, dan kendaraan khusus. Pengujian dilakukan setiap 6 (enam) bulan sekali.
Persyaratan
- Buku uji kendaraan asli (buku KIR)
- STNK yang masih berlaku
- KTP pemilik kendaraan
- Kendaraan dalam kondisi laik jalan
- Membayar biaya retribusi pengujian
Prosedur Pelayanan
- Pemohon datang ke Unit Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Kota Padang Panjang
- Mendaftar di loket pendaftaran dan menyerahkan berkas persyaratan
- Membayar biaya retribusi sesuai jenis kendaraan
- Kendaraan menjalani proses pengujian (rem, lampu, emisi gas buang, dll.)
- Jika lulus, kendaraan mendapatkan buku uji dan plat uji baru
- Jika tidak lulus, dilakukan perbaikan dan pengujian ulang
Biaya Retribusi
| Jenis Kendaraan | Biaya |
|---|---|
| Kendaraan roda 3 (R3) | Rp 30.000 |
| Kendaraan roda 4 (R4) < 3.500 kg | Rp 45.000 |
| Kendaraan roda 4 (R4) > 3.500 kg | Rp 60.000 |
| Kendaraan roda 6 atau lebih | Rp 80.000 |
Waktu Pelayanan
Senin – Kamis: 08.00 – 14.00 WIB | Jumat: 08.00 – 11.30 WIB
Lokasi
Unit Pengujian Kendaraan Bermotor, Jl. Sutan Syahrir, Padang Panjang
Unduh Berkas Persyaratan
Unduh PDF Persyaratan