Izin perjalanan sementara bagi kendaraan angkutan umum untuk mengangkut penumpang di luar trayek yang telah ditetapkan.
Tentang Layanan
Izin insidentil diberikan untuk perjalanan sementara di luar jaringan trayek yang telah ditetapkan, misalnya untuk keperluan rombongan wisata, acara khusus, atau keperluan lainnya.
Persyaratan
- Surat permohonan izin insidentil
- Fotokopi izin trayek yang masih berlaku
- Fotokopi buku uji kendaraan
- Fotokopi STNK
- Surat keterangan tujuan perjalanan
Prosedur
- Pengajuan permohonan minimal 2 hari sebelum keberangkatan
- Verifikasi dokumen
- Penerbitan surat izin insidentil