Penerbitan izin trayek bagi kendaraan angkutan umum yang beroperasi di dalam wilayah Kota Padang Panjang.
Tentang Layanan
Izin trayek adalah izin yang diberikan kepada badan hukum atau perorangan untuk mengangkut orang dengan kendaraan bermotor umum pada jaringan trayek yang telah ditetapkan.
Persyaratan
- Surat permohonan izin trayek
- Fotokopi KTP/Akta pendirian perusahaan
- Fotokopi STNK kendaraan
- Buku uji kendaraan yang masih berlaku
- Kartu pengawasan (bagi perpanjangan)
- Surat keterangan domisili perusahaan
- NPWP
Prosedur
- Pengajuan berkas ke Loket Pelayanan Dishub
- Pemeriksaan dan verifikasi berkas
- Survei lapangan (untuk izin baru)
- Penerbitan Surat Keputusan Izin Trayek
- Penerbitan Kartu Pengawasan
Masa Berlaku
Izin trayek berlaku selama 5 (lima) tahun dan wajib diperbarui kartu pengawasannya setiap tahun.
Unduh Berkas Persyaratan
Unduh PDF Persyaratan