Kembali ke Layanan

Izin Trayek Angkutan Umum Dalam Kota

Angkutan Jalan

Penerbitan izin trayek bagi kendaraan angkutan umum yang beroperasi di dalam wilayah Kota Padang Panjang.

Tentang Layanan

Izin trayek adalah izin yang diberikan kepada badan hukum atau perorangan untuk mengangkut orang dengan kendaraan bermotor umum pada jaringan trayek yang telah ditetapkan.

Persyaratan

  • Surat permohonan izin trayek
  • Fotokopi KTP/Akta pendirian perusahaan
  • Fotokopi STNK kendaraan
  • Buku uji kendaraan yang masih berlaku
  • Kartu pengawasan (bagi perpanjangan)
  • Surat keterangan domisili perusahaan
  • NPWP

Prosedur

  1. Pengajuan berkas ke Loket Pelayanan Dishub
  2. Pemeriksaan dan verifikasi berkas
  3. Survei lapangan (untuk izin baru)
  4. Penerbitan Surat Keputusan Izin Trayek
  5. Penerbitan Kartu Pengawasan

Masa Berlaku

Izin trayek berlaku selama 5 (lima) tahun dan wajib diperbarui kartu pengawasannya setiap tahun.

Unduh Berkas Persyaratan

Unduh PDF Persyaratan

Butuh Bantuan?

Hubungi kami untuk informasi lebih lanjut.

Hubungi Kami Sampaikan Pengaduan